Kementerian Pertahanan Pastikan FPI Boleh Ikut Kegiatan Bela Negara



Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan siapapun warga negara Indonesia boleh mengikuti kegiatan bela negara, termasuk anggota Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Bela Negara Kemhan, Laksamana Pertama M. Faisal menjelaskan, dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 disebut bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya bela negara.
“Jangan diartikan bela negara ini dengan pelatihan militer, tembak menembak dan sebagainya. Melainkan pembangunan kesadaran bela negara atau biasa kita sebut PKBN. Di situ kita menanamkan nila-nila bela negara,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Menurut dia, kegiatan ini akan ditanamkan dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yakni cinta Tanah Air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, menyakini Pancasila sebagai ideologi negara.
Sementara, kegiatan ini digelar dalam lingkup lingkungan tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang lebih menekankan kepada pribadi anggotanya.
“Jadi jangan salahkan program bela negara. Undang-undang melindungi itu. Negara memiliki tanggung jawab memfasilitasi masyarakat yang ingin bela negara. Tidak boleh dibeda-bedakan,” tuturnya.
Menurut dia, dalam program tersebut mereka ditanamkan nilai-nilai Cinta Tanah Air termasuk ormas radikal.
“Dengan kami tanamkan nilai-nilai Cinta Tanah Air maka paradigma radikal bisa diubah. Jadi siapapun boleh ikut bela negara. Program ini bukan baru, sudah berjalan sejak 10-15 tahun lalu,” kata perwira tinggi Angkatan Laut ini.
Dengan adanya program bela negara, Jenderal TNI berbintang satu tersebut berharap ancaman kekinian yang akan dihadapi seperti, ancaman media sosial (medsos) berbau radikal dan permusuhan, dapat dicegah. (kriminalitas.com)