Publik Jepara dehebohkan dengan tersebarnya adegan tak senonoh sepasang remaja yang diketahui masih bersetatus pelajar SMP.
Dan ternyata adegan dalam video tersebut dilakukan atas dasar paksaan dari lima orang dewasa memaksayang merekamnya menggunakan kamera ponsel.
Hal itu terjadi berawal dari pasangan remaja VO (15) dan MWH (14) ditangkap lima pelaku, tengah mesum di tempat sepi di kawasan Pantai Bandengan.
Namun, bukannya membawa pasangan kekasih itu ke pihak berwajib, lima warga Jepara yakni Eko Priyono (39), Supriyanto (38), Agus Kuntarto (36), dan Harjono (43) dan satu warga dari Desa Kuwasen, yakni Usman (43) menyuruh kedua anak dibawah umur itu beradegan s3ks sambil direkam.
Seperti dilansir Tribunnews, menurut Kapolres Jepara, AKBP Samsu Arifin, mengatakan kejadian bermula pada 18 Desember 2015 lalu.
Dimana tiga tersangka yakni, Usman, Supriyanto, dan Eko Priyono memergoki sepasang remaja warga Kecamatan Jepara Kota sedang beradegan tak seronoh di tempat tersembunyi di kawasan Pantai Bandengan.
“Ketiga tersangka kemudian mendekati pasangan muda mudi itu. Kemudian, mereka mengajak pasangan itu untuk berpindah tempat yang lebih aman dengan alasan agar tak diketahui polisi. Tersangka pun sempat mengancam pasangan itu,” kata Samsu, Jumat (15/4/2016).
Dan ketika sampai di tempat yang juga masih kawasan Pantai Bandengan, satu tersangka lainnya, Agus datang. tersangka kemudian berbuat iseng dengan menyuruh sepasang kekasih itu untuk melakukan adegan persetubuhan yang kemudian direkam tersangka menggunakan kamera ponsel.
Parahnya sepasang kekasih itu sempat melakukan adegan berulang-ulang karena disuruh para tersangka. Untuk melancarkan aksinya korban diancam jika tidak mau melakukannya, akan dibawa ke kantor balai desa setempat.
“Para tersangka juga sempat mencabuli korban perempuan,” jelasnya.
Setelah menuruti semua permintaan tersangka, sepasang kekasih itu pun ditinggal begitu saja di lokasi kejadian. Namun tak berhenti sampai disitu, yidak lama kemudian, datang satu tersangka lain, Harjono. Ia meminta muda mudi itu untuk beradegan layaknya suami istri lagi.
“Saya datang ke lokasi dan melihat badan mereka (VO dan MWH) basah semua. Saya tanya kenapa, setelah tahu alasan mereka, saya meminta mereka memperagakan adegan bersetubuh kembali,” ujar Harjono.
Setelah usai, pasangan itu pun diminta Harjono untuk memakai pakaian dan menyuruh mereka untuk pulang. Terendusnya kasus ini, karena akhir-akhir ini beredar rekaman video adegan mesum muda mudi itu tersebar ke publik.
Orangtua korban MWH yang melihat video tersebut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.Ia merasa anaknya menjadi korban dan polisi pun melakukan penyelidikan.
Kelima tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan atau Pasal 82 Jo 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatannya.