JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Hal tersebut dilakukan setelah melihat cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini yang baru mencapai 86 persen, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6 persen.
Tjahjo mengatakan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhaan prosedur.
“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, seperti dikutip dari KR Jogja, Jumat (13/5/2016).
Tjahjo meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu para kepala daerah perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” ujarnya.
Sumber :
http://news.okezone.com/read/2016/05/13/337/1387678/potong-birokrasi-bikin-ktp-cukup-tunjukkan-kk
Hal tersebut dilakukan setelah melihat cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini yang baru mencapai 86 persen, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6 persen.
Tjahjo mengatakan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhaan prosedur.
“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, seperti dikutip dari KR Jogja, Jumat (13/5/2016).
Tjahjo meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu para kepala daerah perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” ujarnya.
Sumber :
http://news.okezone.com/read/2016/05/13/337/1387678/potong-birokrasi-bikin-ktp-cukup-tunjukkan-kk