Perkara Jual "Itu" di Indonesia, 76 PSK Cina Terancam Tak Bisa Balik ke Negaranya

PSK asal Cina yang terjaring operasi Ditjen Imigrasi, Minggu (1/1/2016) (ISTIMEWA)

Jakarta – Ke 76 PSK asal Tiongkok yang diciduk petugas imigrasi tidak akan di deportasi ke negaranya. Mereka, akan dikurung di Rumah Detensi Imigrasi untuk kepentingan penyelidikan.
“Kalau di deportasi, ada kekawathiran mereka akan melakukan hal serupa di kemudian hari,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yurod Saleh di Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2016).
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka juga melanggar pasal bervariasi yakni pasal 112 tentang Keimigrasian.
“Mereka juga wajib membayar denda senilai ratusan juta rupiah dan penjara maksimal 5 tahun,” kata Yurod.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Tiongkok untuk memperketat pengawasan orang asing dari negeri Tirai Bambu itu di Indonesia.
“Tim intelijen sudah diturunkan untuk memantau pergerakan WN China,” pungkasnya.
Seperti diektahui, para PSK diamankan di tiga tempat diskotik yang ada di Glodok, Jakarta Barat. Mereka sebelumnya tinggal di mes dan apartemen yang disediakan oleh germo yang kini buron.
PSK asal negeri tirai bambu ini datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Bahkan, beberapa diantara mereka mengaku sebagai wisatawan. (kriminalitas.com)