Sri Utami, TKW asal kabupaten Kediri dipolisikan setelah perbincangan hangat lantaran mengunggah video bugil yang viral di media sosial.
Sri Utami dinilai telah melakukan pelecehan terhadap budaya Banyuwangi karena yang bersangkutan menggunakan bahasa Osing sebagai cover lagu dalam video bugil tersebut.
Ketua Organisasi Keluarga Migran Indonesia atau KAMI asal Banyuwangi, Krisna Hadi mengatakan bahwa tindakan Sri Utami telah melukai perasaan masyarakat Banyuwangi.
“Tindakan Sri Utami yang mengupload video tak senonoh telah melukai masyarakat Banyuwangi dan juga para TKI yang kini bekerja di luar negeri,” ujar Krisna, Kamis (27/10/2016).
Karena itulah para aktivis melakukan pelacakan lokasi tempat tinggal Sri Utami.
“Itu sebabnya para aktivis kami turun langsung ke Kediri untuk menindaklanjuti laporan mengenai alamat tempat tinggalnya. Organisasi ini juga sudah melaporkan kasus tersebut pada kepolisian Resort Banyuwangi,” beber Krisna.
Lebih lanjut pihaknya berharap pemerintah dan aparat berwajib dapat memberikan sanksi pada Sri Utami yang telah melanggar UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, Sri Utami tercatat tinggal di Dusun Beduk.
Kepala Dusun Beduk, Maksun mengatakan bahwa Sri Utami sudah lama menjadi TKW. Pihaknya pun mengetahui tindakan tak terpuji yang dilakukan warganya tersebut.
“Kasus tersebut adalah tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” ujar Maksun.