Resahkan Wali Murid, LKS SD Ajarkan Ajaran Sadisme Tersebar Di Kabupaten Malang
Anak SD mudah sekali terpengaruh dengan benda-benda yang berada disekitarnya. Anak SD juga menghabiskan setengah waktunya untuk belajar di Sekolah, jadi tempat inilah yang paling berpengaruh untuk pertumbuhannya. Lalu bagaimana jika pelajaran sekolah malah mendidik anak dengan ajaran sadisme?
Dikutip dari Merdeka, Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) meresahkan para orang tua di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Isi buku tersebut dianggap mengajarkan sadisme dan kekerasan.
Kata-kata sadis muncul beberapa kali dalam buku LKS pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas 4 SD. Tertulis kalimat yang menceritakan aksi sadisme pembunuhan wanita dengan cara memenggal kepala korban dan memasukkan ke dalam kaleng.
"Saya mengetahui berita di televisi, ada seorang wanita membunuh sahabat karibnya. Kepala wanita tersebut dipenggal dan disimpan dalam kaleng. Padahal dia tidak bersalah," demikian dalam LKS tersebut.
Siswa kemudian diminta memberi tanggapan dengan sejumlah pilihan yang dianggap mengenalkan dan mengajarkan sadisme. Contohnya pilihan a) Harus dibunuh dan dipenggal juga. Tak hanya itu, di halaman 20 juga terdapat cerita bagaimana cara membunuh bahkan hingga memenggal dan cara menyembunyikan korban.
Diketahi, LKS tersebut bernama “Briliant” dengan 63 halaman diterbitkan oleh PT Jepe Press Media Utama, Jalan Raya Ngagrek KM 10 Sambirejo- Tanjunganom, Nganjuk. LKS tersebut telah tersebar di sejumlah sekolah dasar di kabupaten Malang.
Tak hanya para guru saja yang khawatir, orang tuapun juga pasti sangat resah dengan kemunculan buku LKS anak SD dengan materi seperti itu.
"Kami tahu konten buku LKS tersebut, saat anak kami mendapat PR (pekerjaan rumah). Setelah kami baca, isinya banyak yang tidak sesuai dengan pembelajaran anak-anak. Bagi kami sangat sadis dan menyeramkan," kata Dian Agung Anggraeny, salah satu wali murid di Kabupaten Malang, Rabu (24/08).
Padahal, di usia mereka banyak terdapat angan-angan dan imajinasi dari apa yang mereka lihat dan mereka baca. Tapi dengan bacaan yang seperti ini, anak mudah sekali terpengaruh bahkan menirunya.
Arifah, seorang mantan pengawas tingkat TK dan SD mulai dari Tahun 90 hingga 2001 di Kabupaten Malang, menandaskan agar buku LKS segera ditarik. "Materi itu masuk dalam ranah hukum, tentu mengandung unsur pidana," jelasnya.