Gara-Gara Posting "Babi Imut Bisa Buat Lebaran Haji’ Pemuda Ini Mendekam Dibalik Jeruji Besi.


Dalam medi sosial kita bisa menuliskan apa yang kita inginkan dan kita rasakan, tapi ingat berhati-hatilah saat akan menuliskan sesuatu di media sosial, salah satunya adalah FB (Facebook), yang seperti di alami oleh Nico Demus Silaban alias NDS, warga Sangatta, Kutai Timur, Kaltim.

Dia di tangkap oleh polisi pada Kamis (11/8) dan harus menjalani hukuman di dalam penjara Kutai Timur. Hal tersebut terjadi karena keisengannya mengunggah foto di FB yang bertuliskan ‘Babi imut, bisa buat lebaran haji, di jual dengan harga Rp 14 juta”. Sedangkan penyidik memutuskan untuk menahan NDS yang telah melanggar Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dia posting itu alasan dari yang bersangkutan cuma iseng, Cuma bercanda. Tapi bercandanya tidak pas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Andika Dharma Sena. Sabtu (13/8/16).

Nica yang di tangkap oleh pihak kepolisian pada pukul 22.00 Wita, saat itu dia berada di sebuah warnet di Sangatta.  Postingannya yang di unggah pada sore hari di akun media sosial FB komunitas jual beli Sangatta, dalam postingannya tersebut telah di komentari lebih dari 900 komentar.
Dan mereka kebanyakan berkomentar yang menyatakan tidak sukanya apa yang telah di tuliskan oleh Nico di dalam grub FB tersebut, banyak sindiran yang di lontarkan kepadanya lewat komentar itu, dan ada juga yang mengancamnya.
Postingan Nico
copyright FB
Dan pihak dari polisi langsung mengambil tindakan agar tidak adanya aksi di lapangan, karena ketidak setujuan para pengguna FB lainnya, dan Nico langsung diamankan dan di bawa ke Mapolres Kutai Timur.
“terkait postingan itu, khawatir kita nanti menyebarluas, yang bersangkutan kita hukum,” kata Andika.

Saat dimintai keterangan, Nico mengaku tidak menyangka bahwa postingannya di FB tersebut akan menimbulkan komentar yang tajam dari para netizen. Meski begitu kepolisian bergeming, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Untuk penangkapan Nico ini memang tidak sulit, lantaran yang bersangkutan yang bekerja salah satu perusahaan kontraktor batu bara, dan banyak masyarakat sekitar yang mengenalnya.

Dan postingan Nico di FB tersebut merupakan penistaan agama, dan akibat dari keisengannya tersebut sekarang dia terancam mendakam di penjara selam 5 tahun. Karena hal tersebut sudah melanggar hukum yang berlaku.

“Sempat menyampaikan permintaan maaf, kita sesuai aturan, ada indikasi mengarah kepada penistaan agama,” ujar Andika.