KUNINGAN – Seorang oknum guru madrasah di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, berinisial MS (64), ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) setempat karena tertangkap basah sedang mencabuli NZ (9) yang tidak lain muridnya sendiri.
MS tertangkap basah oleh orangtua korban saat sedang mengajar di kelas dan mendekati korban yang sedang duduk di bangku belakang. Saat itu tersangka duduk di sebelah korban, dan langsung merangkulnya.
Tangan tersangka sejurus kemudian langsung meraba itu nya atas bawah korban hingga berkali-kali. Setelah diketahui sedang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, orangtua korban langsung melapor ke aparat desa dan aparat Polsek Mandirancan.
Tangan tersangka sejurus kemudian langsung meraba itu nya atas bawah korban hingga berkali-kali. Setelah diketahui sedang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, orangtua korban langsung melapor ke aparat desa dan aparat Polsek Mandirancan.
Aparat kepolisian setelah menerima laporan tersebut langsung mengoordinasikan dengan unit PPA Polres Kuningan. Kemudian petugas langsung menjemput tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh warga dan aparat desa setempat pada Jumat pekan lalu.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, pada Jumat pukul 15.30 WIB itu pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Di lingkungan setempat tersangka seringkali dipanggil Ab oleh warga. Tersangka merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan. “Tersangka sehari-hari bertugas sebagai tenaga pengajar (guru) di sebuah yayasan di Mandirancan.
Di lingkungan setempat tersangka seringkali dipanggil Ab oleh warga. Tersangka merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan. “Tersangka sehari-hari bertugas sebagai tenaga pengajar (guru) di sebuah yayasan di Mandirancan.
Pada saat kami melakukan penangkapan, tersangka tertangkap basah oleh orangtua korban sedang melakukan pencabulan, sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung diamankan Polsek Mandirancan. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari unit PPA,” ujar Syahduddi seperti dikutip dari Kabar Cirebon, Selasa (9/8/2016).
Saat ini, lanjut Syahduddi, tersangka sudah diamankan dan mendekam di hotel prodeo markas Polres Kuningan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ini bersifat leks spesialis Pasal 76 junto Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
“Setelah ditangkap petugas, sampai sekarang ini korban yang baru melaporkan kasus tersebut lebih dari sembilan orang. Modusnya masih kami dalami karena tidak menutup kemungkinan korban terus bertambah, tetapi sampai sejauh ini dan sudah kami ketahui dari laporan tersebut ada sembilan orang,” ujarnya seraya menyebutkan, rata-rata usia korban antara 6-10 tahun.
Sumber : okezone.com