Manajer PT LIH Vonis Bebas, Gubernur Riau: Apa Cuma Diterima Sampai Disitu Saja?

PEKANBARU - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman belum mengetahui secara pasti kelanjutan dan perkembangan pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis bebas Manajer PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihokang dalam kasus kebakaran lahan.
Manajer PT LIH Vonis Bebas, Gubernur Riau: Apa Cuma Diterima Sampai Disitu Saja?
Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman. (Foto: Ratna SD)

"Belum dapat informasi dari pihak penggugat. Nanti kita lihat perkembangannya gimana, apa cuma diterima sampai disitu saja?" jawab Andi Rachman kepada GoRiau.com, Jumat (10/6/2016) malam, di Masjid Darussalam, Pandau Permai, Siak Hulu, Kampar.
Disamping kesibukannya melantik kepala daerah dan kegiatan safari Ramadan, perkara vonis bebas manajer PT LIH ini hampir luput dari perhatian Andi Rachman. Pasalnya, ia belum mengetahui informasi mutakhir terkait kelanjutan persidangan tersebut.
"Kita koordinasikan dulu dengan penggugat. Saya juga secara lengkap belum tahu kelanjutannya," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Frans Katihokang mendapat vonis bebas dari ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subisidair 6 bulan kurungan karena dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Budhi Dharma Asmara menjelaskan, terdakwa tidak terbukti memiliki kehendak dan melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan di kebun Gondai milik LIH.
"Menyatakan bahwa terdakwa Frans Katihokang tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam tuntutan JPU. Karena itu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan membebaskan terdakwa dari tahanan," tegas Gede Dewa saat membacakan putusan majelis hakim, Kamis (9/6/2016) malam. ***

Sumber : goriau.com