Ditangkap Petugas, Pengedar Sabu di Pekanbaru Telan Barang Bukti

Aditya Prayoga alias Adit (27), nekad menelan satu paket besar sabu, saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkapnya di Jalan Hangtuah tepatnya diseberang RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (11/1/2016) dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WIB.

Ditangkap Petugas, Pengedar Sabu di Pekanbaru Telan Barang Bukti

Informasi yag dihimpun, pria pengangguran yang tinggal di warga Jalan Khatidjah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, itu ditangkap setelah petugas yang melakukan penyemaran sebagai pembeli mengajaknya untuk bertransaksi sabu-sabu seberat 7,5 gram senilai Rp 8 juta.

Setelah disepakati, transaksi pun dilakukan di Jalan Hantuah. Namun, saat akan ditangkap Adit melakukan perlawanan dan menelan barang bukti sabu yang awalnya disimpan di dalam sakunya. 

Polisi yang tak mau kehilangan barang bukti, lantas memaksa Adi untuk memuntahkan sabu yang ditelannya itu. Setelah beberapa menit berusaha, akhirnya sabu berhasil dikeluarkan dan berserakan di lantai.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH melalui Wakasat AKP Ridwanto saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku dapat dilumpuhkan dan langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya untuk mengejar pemasoknya.

"Saat ditangkap tersangka berusaha melakukan perlawanan dan menelan barang buktinya," sebut Ridwanto.

Berhasil diamankan, sambung Wakasat, kita selanjutnya melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa seperangkat dua alat hisap (bong), handphone, plastik yang masih ada sisa sabunya, 1 bungkus plastic pembungkus sabu.

Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Uc.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas lalu melakukan pengejaran dan penggeledahan ke rumah Uc di Kampung Dalam, namun tersangka telah dahulu melarikan diri. "Saat ini Uc telah kita tetapkan sebgai daftar pencarian orang (DPO).